Update Denda Rp755 Miliar Pindar, Pakar Tegaskan Lembaga Tak Bisa Lampaui Kewenangan OJK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang banding putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait industri pinjaman daring (pindar) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghadirkan saksi ahli, Adrian Rompis dari Universitas Padjadjaran. Dalam persidangannya, Adrian menjelaskan bahwa perintah lisan pemerintah dapat memiliki kekuatan hukum sepanjang berada dalam koridor hukum administrasi pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Ia menegaskan bahwa legalitas tindakan pemerintah dinilai berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi, bukan semata-mata bentuk penyampaiannya.
Perkara ini berawal dari putusan KPPU yang menjatuhkan denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pindar. Denda ini diberikan karena KPPU menilai arahan lisan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 2018 tidak dapat dijadikan dasar pengaturan batas bunga. Awalnya, OJK memberikan arahan lisan agar AFPI mengatur batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pindar guna melindungi konsumen dari praktik bunga yang tinggi.
Adrian juga menyoroti bahwa keanggotaan pelaku usaha dalam asosiasi menjadi kewajiban hukum jika dikaitkan dengan penerbitan izin usaha oleh regulator. Setiap lembaga negara, termasuk KPPU dan OJK, menjalankan kewenangan sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya. Oleh karena itu, tindakan pembatalan terhadap keabsahan perintah lisan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan yang bersangkutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.55
Pakar Nilai KPPU Perlu Perhatikan Kewenangan OJK dalam Sengketa Bunga Pindar
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.30
Kontribusi Terhadap UMKM Naik Terus, OJK Dorong Pertumbuhan Pindar
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 17.11
Peran Pindar Makin Besar, Pembiayaan ke UMKM Tumbuh 23,25 Persen
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.26
Kontribusi Pinjaman Daring untuk UMKM Meningkat Capai Rp35,12 Triliun
Berita terkait
Kartel yang Melindungi Konsumen? Dilema Pasal 5 di Balik Kasus Bunga Pinjol
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 22.50
AFPI Pilih Ketum Baru, OJK Tekankan Rekam Jejak hingga Integritas
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 22.35
Perkara Pindar-KPPU Segera Diputus, Akademisi Minta Kepentingan Konsumen Jangan Lupakan
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 17.00
Pindar Tumbuh 25,88% Jadi Rp105 Triliun, Pengamat Soroti Nasabah Unbankable
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.45