Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Nilai KPPU Perlu Perhatikan Kewenangan OJK dalam Sengketa Bunga Pindar

Sidang banding putusan KPPU terhadap industri pinjaman daring (pindar) menyoroti perdebatan kewenangan OJK dalam mengatur batas bunga. Pakar Hukum Administrasi Negara Adrian Rompis menyatakan perintah lisan pemerintah dapat memiliki dasar hukum, namun perlu diliat kewenangan spesifik lembaga. Pada 2018, OJK secara lisan memerintahkan AFPI mengatur batas manfaat ekonomi pindar untuk melindungi konsumen dari bunga tinggi. KPPU tetap menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 platform pindar karena menilai arahan lisan tidak dapat dijadikan dasar pengaturan batas bunga. Adrian menekankan bahwa keanggotaan asosiasi menjadi kewajiban hukum bila regulator mengkategorikannya sebagai syarat izin usaha, sehingga OJK berhak mengawasi industri ini.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait