Pakar Nilai KPPU Perlu Perhatikan Kewenangan OJK dalam Sengketa Bunga Pindar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang banding putusan KPPU terhadap industri pinjaman daring (pindar) menyoroti perdebatan kewenangan OJK dalam mengatur batas bunga. Pakar Hukum Administrasi Negara Adrian Rompis menyatakan perintah lisan pemerintah dapat memiliki dasar hukum, namun perlu diliat kewenangan spesifik lembaga. Pada 2018, OJK secara lisan memerintahkan AFPI mengatur batas manfaat ekonomi pindar untuk melindungi konsumen dari bunga tinggi. KPPU tetap menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 platform pindar karena menilai arahan lisan tidak dapat dijadikan dasar pengaturan batas bunga. Adrian menekankan bahwa keanggotaan asosiasi menjadi kewajiban hukum bila regulator mengkategorikannya sebagai syarat izin usaha, sehingga OJK berhak mengawasi industri ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 14.50
Update Denda Rp755 Miliar Pindar, Pakar Tegaskan Lembaga Tak Bisa Lampaui Kewenangan OJK
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.30
Kontribusi Terhadap UMKM Naik Terus, OJK Dorong Pertumbuhan Pindar
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 17.11
Peran Pindar Makin Besar, Pembiayaan ke UMKM Tumbuh 23,25 Persen
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 23.17
Simak Upaya Memajukan Ekosistem Pinjaman Daring RI
Berita terkait
Perkara Pindar-KPPU Segera Diputus, Akademisi Minta Kepentingan Konsumen Jangan Lupakan
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 17.00
Utang Pinjol Masyarakat Menggunung, AFPI Putar Otak Guna Cegah Nasabah Gali Lubang Tutup Lubang
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 17.35
OJK Ungkap Pinjol di Papua Melesat Hingga 85,77%
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 15.30
Pinjol Warga RI Tembus Rp105,6 T, Kredit Macet Naik Jadi 4,32%
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.30