Pakar Nilai KPPU Perlu Perhatikan Kewenangan OJK dalam Sengketa Bunga Pindar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang banding putusan KPPU terhadap industri pinjaman daring (pindar) menyoroti perdebatan kewenangan OJK dalam mengatur batas bunga. Pakar Hukum Administrasi Negara Adrian Rompis menyatakan perintah lisan pemerintah dapat memiliki dasar hukum, namun perlu diliat kewenangan spesifik lembaga. Pada 2018, OJK secara lisan memerintahkan AFPI mengatur batas manfaat ekonomi pindar untuk melindungi konsumen dari bunga tinggi. KPPU tetap menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 platform pindar karena menilai arahan lisan tidak dapat dijadikan dasar pengaturan batas bunga. Adrian menekankan bahwa keanggotaan asosiasi menjadi kewajiban hukum bila regulator mengkategorikannya sebagai syarat izin usaha, sehingga OJK berhak mengawasi industri ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 14.50
Update Denda Rp755 Miliar Pindar, Pakar Tegaskan Lembaga Tak Bisa Lampaui Kewenangan OJK
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 13.40
16 Pindar TWP90 di Atas 5%, OJK Dorong Pindar Manfaatkan AI untuk Cegah Fraud
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 20.45
Sekitar Rp105 Triliun Dana Pindar Beredar, Rp35 Triliun Masuk Kantong UMKM
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 20.30
Pembiayaan Modal Ventura Susut 0,48%, BOPO Tembus 94,7% per Juni 2026
Berita terkait
Kredit Macet 16 Pinjol di Atas 5%, OJK Perketat Pengawasan
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 14.14
Dana Asing Masuk Rp 17 Triliun, OJK: Industri Pindar Indonesia Masih Menarik
Liputan6.com · 8 Agustus 2026 pukul 16.36
Dana Asing Rp 17 T Masuk Pinjol RI, Pertanda Apa?
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 09.00
Dana Asing Masuk ke Pinjol RI Tembus Rp17,28 T per Juni 2026
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 17.18