Sidang Banding Nadiem: JPU Sebut Kesaksian LKPP Perkuat Putusan Tingkat Pertama
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Sidang banding terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Roy Riady menyatakan kesaksian eks pejabat LKPP Dwi Satrianto tidak menyampaikan fakta baru dan justru memperkuat pertimbangan hakim pada putusan tingkat pertama. JPU menegaskan bahwa isu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tidak diserahkan LKPP sudah termasuk dalam pertimbangan hakim sebelumnya.
Tim hukum Nadiem menghadirkan Dwi sebagai saksi banding dan mempersoalkan ketiadaan SPTJM dari LKPP. Namun, jaksa menyatakan keterangan Dwi tidak mengubah dasar putusan sebelumnya. Penasihat hukum Nadiem mengaku telah mengirimkan permintaan resmi kepada LKPP agar dokumen SPTJM diserahkan, namun hingga sidang berlangsung dokumen tersebut belum diterima.
Berbeda dengan JawaPos yang melaporkan Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 809,6 miliar, JPNN.com tidak menyebutkan angka vonis tersebut dalam ringkasan sidang banding. Kedua media juga berbeda dalam penyebutan tanggal sidang: JawaPos tidak menyebutkan tanggal, sementara JPNN.com menyebut sidang berlangsung pada 18 Agustus 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama
19 Agustus 2026 pukul 11.46 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Sidang Banding Nadiem, JPU: Kesaksian LKPP Perkuat Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama
19 Agustus 2026 pukul 12.14 · Baca aslinya ↗