Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Roy Riady menilai kesaksian eks pejabat LKPP, Dwi Satrianto, dalam persidangan banding Nadiem Makarim justru menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Menurut Roy, keterangan Dwi tidak menghadirkan fakta baru yang berbeda dari yang sudah dipertimbangkan majelis hakim sebelumnya.
Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 809,6 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tim hukum Nadiem menghadirkan Dwi sebagai saksi banding dan mempersoalkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tidak diserahkan LKPP. Namun, jaksa menyatakan persoalan SPTJM sudah termasuk dalam pertimbangan hakim tingkat pertama.
Penasihat hukum Nadiem mengaku telah mengirim permintaan resmi kepada LKPP agar dokumen SPTJM diserahkan, namun hingga persidangan berlangsung dokumen tersebut belum diberikan. Meski demikian, jaksa tetap berpendapat kesaksian tersebut tidak dapat melemahkan putusan sebelumnya, melainkan sejalan dengan pertimbangan hakim.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.14
Sidang Banding Nadiem, JPU: Kesaksian LKPP Perkuat Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.41
Hakim Tolak Permintaan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Pascaoperasi
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 21.05
Mantan Menteri Agama Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 18.06
Tim Hukum Gus Yaqut: Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tak Jelas dan Tidak Tepat
Berita terkait
Nadiem Optimistis Putusan Kasus Chromebook Dikoreksi, Ini Alasannya
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 05.19
Nadiem Beberkan Alasan Transaksi Rp 809 M Murni Rekayasa
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.39
Banding, Nadiem Makarim Yakin Akan Bebas
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.43
Optimistis Hadapi Banding, Nadiem Makarim: Tak Ada Korupsi dalam Perkara Chromebook
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.49