Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Roy Riady menilai kesaksian eks pejabat LKPP, Dwi Satrianto, dalam persidangan banding Nadiem Makarim justru menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Menurut Roy, keterangan Dwi tidak menghadirkan fakta baru yang berbeda dari yang sudah dipertimbangkan majelis hakim sebelumnya.

Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 809,6 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tim hukum Nadiem menghadirkan Dwi sebagai saksi banding dan mempersoalkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tidak diserahkan LKPP. Namun, jaksa menyatakan persoalan SPTJM sudah termasuk dalam pertimbangan hakim tingkat pertama.

Penasihat hukum Nadiem mengaku telah mengirim permintaan resmi kepada LKPP agar dokumen SPTJM diserahkan, namun hingga persidangan berlangsung dokumen tersebut belum diberikan. Meski demikian, jaksa tetap berpendapat kesaksian tersebut tidak dapat melemahkan putusan sebelumnya, melainkan sejalan dengan pertimbangan hakim.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait