Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Roy Riady menilai kesaksian eks pejabat LKPP, Dwi Satrianto, dalam persidangan banding Nadiem Makarim justru menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Menurut Roy, keterangan Dwi tidak menghadirkan fakta baru yang berbeda dari yang sudah dipertimbangkan majelis hakim sebelumnya.
Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 809,6 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tim hukum Nadiem menghadirkan Dwi sebagai saksi banding dan mempersoalkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tidak diserahkan LKPP. Namun, jaksa menyatakan persoalan SPTJM sudah termasuk dalam pertimbangan hakim tingkat pertama.
Penasihat hukum Nadiem mengaku telah mengirim permintaan resmi kepada LKPP agar dokumen SPTJM diserahkan, namun hingga persidangan berlangsung dokumen tersebut belum diberikan. Meski demikian, jaksa tetap berpendapat kesaksian tersebut tidak dapat melemahkan putusan sebelumnya, melainkan sejalan dengan pertimbangan hakim.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.14
Sidang Banding Nadiem, JPU: Kesaksian LKPP Perkuat Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 03.47
Polri Bantah Penggeledahan Rumah Febrie Harus Berizin Jaksa Agung
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.08
Dinilai Bukan Ranah Pidana, Dua Terdakwa Kasus Lahan MXGP Samota Divonis Lepas
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 17.47
Mantan Kepala BPN Sumbawa Divonis 15 Bulan Penjara Kasus Lahan MXGP
Berita terkait
Kejutan Putusan Kasus Chromebook! Hukuman Nadiem Makarim Disunat Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Anjlok Rp260 M!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.50
Hadir di Sidang Bersama Istri, Tom Lembong Tegaskan Kasus Nadiem Makarim Bukan Soal Suka atau Tidak Suka
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 08.30
Hakim Atur Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%
kumparan · 24 September 2026 pukul 18.08
Hakim Minta Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Chromebook
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 15.55