Sidang Banding Nadiem, JPU: Kesaksian LKPP Perkuat Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang banding terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada 18 Agustus 2026. Dalam sidang, JPU memeriksa dua saksi yaitu Dwi Satrianto yang pernah menjabat di LKPP. Jaksa penuntut umum Roy Riady menyatakan kesaksian saksi tersebut tidak berbeda signifikan dibandingkan saat pemeriksaan di tingkat pertama. JPU menekankan bahwa kesaksian ini justru memperkuat pertimbangan hakim pada putusan awal. Selain itu, JPU membantah permintaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pihak terdakwa, seyogyanya sudah dipertimbangkan dalam putusan tingkat pertama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 11.46
Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 13.36
JPU Sebut Saksi LKPP di Sidang Banding Justru Perkuat Vonis Nadiem Makarim
Berita terkait
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis 9 Tahun Nadiem Makarim
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 22.22
Kejutan Putusan Kasus Chromebook! Hukuman Nadiem Makarim Disunat Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Anjlok Rp260 M!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.50
Hadir di Sidang Bersama Istri, Tom Lembong Tegaskan Kasus Nadiem Makarim Bukan Soal Suka atau Tidak Suka
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 08.30
Kejagung Hormati Putusan Banding yang Kurangi Hukuman Nadiem Makarim
kumparan · 24 September 2026 pukul 19.58