Sidang Banding Nadiem, JPU: Kesaksian LKPP Perkuat Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang banding terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada 18 Agustus 2026. Dalam sidang, JPU memeriksa dua saksi yaitu Dwi Satrianto yang pernah menjabat di LKPP. Jaksa penuntut umum Roy Riady menyatakan kesaksian saksi tersebut tidak berbeda signifikan dibandingkan saat pemeriksaan di tingkat pertama. JPU menekankan bahwa kesaksian ini justru memperkuat pertimbangan hakim pada putusan awal. Selain itu, JPU membantah permintaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pihak terdakwa, seyogyanya sudah dipertimbangkan dalam putusan tingkat pertama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 11.46
Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama
Berita terkait
Sidang Vonis Banding Ditunda, Ibam Harapkan Bebas dari Jeratan Kasus Korupsi Chromebook
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 18.49
Nadiem Optimistis Putusan Kasus Chromebook Dikoreksi, Ini Alasannya
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 05.19
Nadiem Beberkan Alasan Transaksi Rp 809 M Murni Rekayasa
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.39
Eks Dirut GOTO Buka-bukaan di Sidang Banding Nadiem Makarim
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.55