Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Ungkap Fee dan Dugaan Tebang Pilih

Dalam sidang korupsi kuota haji khusus 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusuh, saksi Abdul Muhyi menyatakan bahwa praktik fee percepatan haji khusus baru muncul pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tidak ada pada kepemimpinan menteri sebelumnya. Saksi Ridwan menyebutkan fee sebesar USD 5.000 per jemaah pada 2023 dan USD 2.500 pada 2024, dengan total dana terkumpang mencapai USD 905.000 dari 181 jemaah pada 2023. Jaksa mendalami dugaan aliran dana sebesar USD 271.500 kepada Yaqut, sementara eks Menag didakwa merugikan negara sekitar Rp622 miliar.

Di pihak lain, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebutkan adanya dugaan tebang pilih dalam kasus ini. Ia menegaskan tidak ada aliran dana kepada Yaqut dan menjelaskan bahwa saksi Ridwan Kurniawan telah mencabut keterangan mengenai aliran dana sebesar USD 271.500. Mellisa juga menyoroti bahwa sejumlah saksi yang diduga menerima aliran dana untuk membeli aset mewah seperti saham Rp5 miliar, rumah, dan mobil, masih bekerja sebagai ASN di Kementerian Agama tanpa status tersangka.

Kasus ini telah menetapkan empat tersangka: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Nilai kerugian negara diperkirakan sekitar Rp622 miliar.

Menurut tiap media