Kubu Yaqut Bilang Para Koruptor Kasus Kuota Haji Masih Bekerja di Kemenag
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti dugaan tebang pilih dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mellisa mengungkapkan bahwa sejumlah saksi yang diduga menerima aliran dana untuk membeli aset mewah seperti saham Rp5 miliar, rumah, dan mobil, masih bekerja sebagai ASN di Kementerian Agama tanpa status tersangka.
Mellisa menegaskan tidak ada aliran dana kepada Yaqut, termasuk mengklarifikasi bahwa saksi Ridwan Kurniawan telah mencabut keterangan mengenai aliran dana sebesar US$271.500. Kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar ini telah menetapkan empat tersangka, termasuk Yaqut, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 8 September 2026 pukul 23.26
Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Khusus di Kemenag Baru Ada di Era Yaqut
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.43
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Kuota Haji
Detik.com · 10 September 2026 pukul 15.33
Eks Bendahara Amphuri Beri USD 40 Ribu ke Pegawai Kemenag untuk Kuota Haji
JawaPos · 10 September 2026 pukul 13.45
Eks Menpora Dito Ario Tedjo Penuhi Panggilan sebagai Saksi Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
3 Eks Pejabat Kemenag Ngaku Tak Pernah Diperintah Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 4 September 2026 pukul 11.00
Kubu Yaqut Bilang Ada Koruptor Kasus Kuota Haji yang Masih Bekerja di Kemenag
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 13.35
Kubu Gus Yaqut: Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Bekerja di Kemenag
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 15.59
Pengacara Yaqut: Pihak Diduga Diperkaya Kuota Haji Masih di Kemenag
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 15.34