Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Yaqut Bilang Para Koruptor Kasus Kuota Haji Masih Bekerja di Kemenag

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti dugaan tebang pilih dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mellisa mengungkapkan bahwa sejumlah saksi yang diduga menerima aliran dana untuk membeli aset mewah seperti saham Rp5 miliar, rumah, dan mobil, masih bekerja sebagai ASN di Kementerian Agama tanpa status tersangka.

Mellisa menegaskan tidak ada aliran dana kepada Yaqut, termasuk mengklarifikasi bahwa saksi Ridwan Kurniawan telah mencabut keterangan mengenai aliran dana sebesar US$271.500. Kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar ini telah menetapkan empat tersangka, termasuk Yaqut, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait