Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Khusus di Kemenag Baru Ada di Era Yaqut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Saksi Abdul Muhyi dalam sidang korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa praktik fee percepatan haji khusus baru muncul pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Abdul Muhyi menyatakan bahwa model pungutan ini tidak pernah ada pada kepemimpinan menteri sebelumnya, dengan arahan pengumpulan fee pada tahun 2024 berasal dari Gus Alex.
Saksi lain, Ridwan, membeberkan bahwa fee tersebut dikumpulkan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan nilai USD 5.000 per jemaah pada 2023 dan USD 2.500 pada 2024. Total dana yang terkumpul pada 2023 mencapai USD 905.000 dari 181 jemaah. Jaksa mendalami dugaan aliran dana sebesar USD 271.500 kepada Yaqut, sementara eks Menag tersebut didakwa merugikan negara sekitar Rp622 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 8 September 2026 pukul 16.00
Jaksa KPK Tampilkan Foto Pertemuan Bos Maktour Fuad Hasan dengan Yaqut Qoumas Bahas Kuota Haji Tamba
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.00
Saksi Ungkap Ada Catatan Jatah Kuota Haji Berlabel Beberapa Pihak, Berikut Daftarnya
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 14.40
Eks Honorer Kemenag Akui Beli Range Rover dan Berlian dari Uang Percepatan Haji
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 18.49
Ace Hasan Buka Suara Namanya Disebut Terima Jatah Kuota Haji Tambahan
Berita terkait
3 Eks Pejabat Kemenag Ngaku Tak Pernah Diperintah Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 4 September 2026 pukul 11.00
Saksi Sidang Yaqut Sebut UU Haji Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 20.20
Sidang Yaqut, Saksi Tegaskan UU Haji dan Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
VOI · 3 September 2026 pukul 17.26
Staf Travel Pesona Mozaik Akui Beri USD 75 Ribu ke Staf Eks Menag Yaqut
JawaPos · 3 September 2026 pukul 17.00