Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Khusus di Kemenag Baru Ada di Era Yaqut

Saksi Abdul Muhyi dalam sidang korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa praktik fee percepatan haji khusus baru muncul pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Abdul Muhyi menyatakan bahwa model pungutan ini tidak pernah ada pada kepemimpinan menteri sebelumnya, dengan arahan pengumpulan fee pada tahun 2024 berasal dari Gus Alex.

Saksi lain, Ridwan, membeberkan bahwa fee tersebut dikumpulkan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan nilai USD 5.000 per jemaah pada 2023 dan USD 2.500 pada 2024. Total dana yang terkumpul pada 2023 mencapai USD 905.000 dari 181 jemaah. Jaksa mendalami dugaan aliran dana sebesar USD 271.500 kepada Yaqut, sementara eks Menag tersebut didakwa merugikan negara sekitar Rp622 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait