Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji: Jokowi dan Staf Travel Akui Peran dalam Persidangan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Dalam persidangan kasus korupsi kuota haji di Tipikor Jakarta Pusat, Muhadjir Effendy, mantan Menteri Agama ad interim 2022, memberikan kesaksian bahwa ia berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo terkait permohonan pengalihan 10.000 kuota haji reguler menjadi haji Mujamalah. Permohonan ini berasal dari Fuad Hasan Masyhur, Ketua Forum SATHU. Jokowi menyatakan 'eman-eman' jika pengalihan dapat dilakukan. Muhadjir kemudian menandatangani surat ke Duta Besar Arab Saudi pada 4 Juli 2022. Namun, tidak ada dokumen tertulis arahan dari Jokowi, hanya konsultasi lisan yang dilaporkan.
Di lini lain, staf biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin (dikenal sebagai Nanang), mengakui memberikan US$ 75 ribu kepada Ishfah Abidal Azis (dikenal sebagai Gus Alex), mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Uang ini diberikan sebagai bentuk terima kasih setelah Gus Alex memberikan arahan untuk menghubungi seseorang bernama Rizky di Kementerian Agama. Jaksa menuntut empat terdakwa: Yaqut, Gus Alex, Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Maktour Ismail Adham.
Terkait dengan jumlah uang yang diserahkan, Nanang awalnya hanya mengakui US$ 45 ribu, namun kemudian menambahnya menjadi US$ 75 ribu setelah pertanyaan dari jaksa. Uang sebesar US$ 75 ribu ini diserahkan dalam dua kali transaksi, termasuk sebelum pelaksanaan ibadah haji. Sidang ini bertanggal 1 September 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Memanas, Jokowi Disebut Punya Peran
2 September 2026 pukul 06.45 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Korupsi Kuota Haji, Staf Travel Akui Beri US$ 75 Ribu ke Eks Stafsus Yaqut
4 September 2026 pukul 06.22 · Baca aslinya ↗