Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji: Yaqut dan Nur Arifin Bantah dan Tegaskan Kebijakan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta membahas peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Direktur Bina Haji Kemenag Nur Arifin. Menurut SINDOnews, Yaqut memperingatkan Nur Arifin bahwa fitnah lebih kejam dari pembunuhan, setelah membaca BAP September 2025 di mana Nur Arifin menyatakan tidak memverifikasi nama-nama yang diusulkan oleh PIHK karena mengira kebijakan berasal dari Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) dan Yaqut. Namun, JawaPos melaporkan bahwa Yaqut membantah pernah memberikan instruksi langsung atau tertulis terkait kebijakan tersebut, dan menyatakan tidak pernah menerima perintah tertulis dari Nur Arifin.
Perbedaan muncul dalam penjelasan kedua pihi. SINDOnews menyebutkan bahwa Nur Arifin menjelaskan ia tidak memverifikasi urutan nama karena mengetahui kebijakan berasal dari Gus Alex dan Yaqut, sementara JawaPos menekankan bahwa Yaqut menyatakan tidak pernah memberikan instruksi langsung atau tertulis. Kedua versi juga berbeda dalam penekanan: SINDOnews menyoroti peringatan Yaqut tentang fitnah, sementara JawaPos lebih fokus pada pembantahan Yaqut terhadap tuduhan.
Keseluruhan sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kuota haji oleh sejumlah pejabat Kementerian Agama pada periode sebelumnya.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Sidang Korupsi Kuota Haji, Yaqut ke Eks Pejabat Kemenag: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan
15 September 2026 pukul 22.05 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji: Gus Yaqut Bantah Tuduhan Nur Arifin
15 September 2026 pukul 23.45 · Baca aslinya ↗