Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Korupsi Kuota Haji, Yaqut ke Eks Pejabat Kemenag: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan peringatan kepada mantan Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag, Nur Arifin. Yaqut mengingatkan bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan, setelah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) dari September 2025 di mana Nur Arifin menyatakan tidak melakukan pengecekan terhadap nama-nama yang diusulkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam BAP tersebut, Nur Arifin menjelaskan bahwa ia tidak memverifikasi urutan nama karena mengetahui bahwa kebijakan tersebut berasal dari Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) dan Yaqut sendiri. Yaqut kemudian mempertanyakan alasan Nur Arifin tidak melakukan pengecekan tersebut, namun Nur Arifin menjelaskan bahwa ia tetap melakukan pengawasan secara terstruktur dengan memberikan perintah kepada jajarannya. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kuota haji yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Kementerian Agama pada periode sebelumnya.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait