Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji: Gus Yaqut Bantah Tuduhan Nur Arifin

Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (15/9). Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) bersaksi dan mempertanyakan keterangan mantan Direktur Bina Haji Khusus Kemenag Nur Arifin. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Gus Yaqut, Nur Arifin menyatakan bahwa kebijakan pembagian kuota haji berasal dari Gus Yaqut dan terdakwa Isfah Abidal Aziz (Gus Alex). Namun, Gus Yaqut membantah kuat, menyatakan tidak pernah memberikan instruksi langsung atau tertulis terkait kebijakan tersebut. Pertanyaan langsung Gus Yaqut apakah pernah menyampaikan kebijakan ini secara langsung kepada Nur Arifin dijawab negatif. Sama halnya dengan pertanyaan soal perintah tertulis, Nur Arifin juga menjawab tidak pernah menerima. Gus Yaqut menyimpulkan bahwa pernyataan Nur Arifin bersumber pada asumsi, bukan fakta nyata.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait