Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji: Gus Yaqut Bantah Tuduhan Nur Arifin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (15/9). Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) bersaksi dan mempertanyakan keterangan mantan Direktur Bina Haji Khusus Kemenag Nur Arifin. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Gus Yaqut, Nur Arifin menyatakan bahwa kebijakan pembagian kuota haji berasal dari Gus Yaqut dan terdakwa Isfah Abidal Aziz (Gus Alex). Namun, Gus Yaqut membantah kuat, menyatakan tidak pernah memberikan instruksi langsung atau tertulis terkait kebijakan tersebut. Pertanyaan langsung Gus Yaqut apakah pernah menyampaikan kebijakan ini secara langsung kepada Nur Arifin dijawab negatif. Sama halnya dengan pertanyaan soal perintah tertulis, Nur Arifin juga menjawab tidak pernah menerima. Gus Yaqut menyimpulkan bahwa pernyataan Nur Arifin bersumber pada asumsi, bukan fakta nyata.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 22.05
Sidang Korupsi Kuota Haji, Yaqut ke Eks Pejabat Kemenag: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.39
Gus Yaqut Sebut Keterangan Mantan Anak Buahnya Tipis Bedanya dengan Fitnah
kumparan · 15 September 2026 pukul 19.49
Gus Yaqut: Kemerdekaan Saya Dirampas karena Fitnah
Berita terkait
BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kubu Gus Yaqut Sebut Aliran USD271.500 Telah Runtuh
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 05.48
Saksi Beberkan Gus Alex Dikenal Eselon 0,5 di Kemenag, Ini Alasannya
Detik.com · 10 September 2026 pukul 18.52
Dito Ariotedjo Tak Ikut Bahas Kuota Haji Tambahan dari Arab Saudi
VOI · 10 September 2026 pukul 15.43
Eks Menpora Dito Ariotedjo Akan Bersaksi di Sidang Kuota Haji
Detik.com · 10 September 2026 pukul 07.48