Sidang Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Ungkap Uang USD 1 Juta dan Bantahan Yaqut
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap barang bukti uang tunai sebesar USD 1 juta dan Rp 50 juta. Saksi Zainal Abidin memberikan keterangan bahwa uang tersebut dititipkan oleh Gus Alex, staf khusus Yaqut, yang diklaim untuk kebutuhan Pansus Haji DPR RI. Namun, upaya pemberian uang kepada anggota Pansus, termasuk Ace Hasan Syadzily dan Nusron Wahid, ditolak sehingga uang tersebut akhirnya diserahkan Zainal ke KPK.
Jaksa mendakwa Yaqut melakukan korupsi melalui pengaturan kuota haji tahun 2023-2024 untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tindakan ini diduga memberikan keuntungan pribadi bagi Yaqut sebesar USD 271.500 dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Modus yang digunakan adalah pengalihan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus tanpa landasan kajian teknis yang sah.
Di lain sisi, Yaqut membantah kesaksian Muhammad Ali Irfan dalam sidang yang sama. Ia menolak pernyataan bahwa staf khusus merupakan representasinya dan membantah pernah mengancam akan mengeluarkan pegawai yang tidak patuh dari 'gerbong'. Yaqut menjelaskan bahwa istilah 'gerbong' merujuk pada filosofi kereta api yang menekankan ketepatan waktu, kepatuhan pada aturan, serta visi misi Presiden. Selain itu, Yaqut menegaskan bahwa pemilihan Inspektur Jenderal Kementerian Agama adalah wewenang Presiden, bukan hak prerogatif menteri.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Jaksa Tunjukkan Uang USD 1 Juta di Sidang Yaqut, Disebut untuk Pansus Haji
29 September 2026 pukul 20.10 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Yaqut Bantah Pernah Ancam Stafsus Tak Patuh 'Keluar Gerbong'
29 September 2026 pukul 22.20 · Baca aslinya ↗