Jaksa Tunjukkan Uang USD 1 Juta di Sidang Yaqut, Disebut untuk Pansus Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap barang bukti uang tunai sebesar USD 1 juta dan Rp 50 juta. Saksi Zainal Abidin memberikan keterangan bahwa uang tersebut dititipkan oleh Gus Alex, staf khusus Yaqut, yang diklaim untuk kebutuhan Pansus Haji DPR RI. Namun, upaya pemberian uang kepada anggota Pansus, termasuk Ace Hasan Syadzily dan Nusron Wahid, ditolak sehingga uang tersebut akhirnya diserahkan Zainal ke KPK.
Jaksa mendakwa Yaqut melakukan korupsi melalui pengaturan kuota haji tahun 2023-2024 untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tindakan ini diduga memberikan keuntungan pribadi bagi Yaqut sebesar USD 271.500 dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Modus yang digunakan adalah pengalihan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus tanpa landasan kajian teknis yang sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 18.00
Jaksa KPK Cecar Komisaris Sucofindo soal Tumpukan Dolar dalam Kasus Kuota Haji
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 17.29
Jaksa Tampilkan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Sidang: Ada 9.599 Lembar Uang 100 Dolar AS
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.54
Saksi Ngaku Nombok gegara Duit dari Gus Alex Tak Genap USD 1 Juta
Detik.com · 29 September 2026 pukul 14.07
Perjalanan USD 1 Juta Titipan Gus Alex: Ditolak Pansus Haji, Lalu Disita KPK
Berita terkait
Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.19
Berstatus Adik Ipar, Dirjen Kemenag Mundur dari Saksi untuk Yaqut
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.56
Jaksa Heran Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Kasubdit: Latar Belakangnya Apa?
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 16.20
Eks Pejabat Kemenag Sebut Yaqut Mutasi Dirinya untuk Hindari Panggilan KPK
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.37