Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Tunjukkan Uang USD 1 Juta di Sidang Yaqut, Disebut untuk Pansus Haji

Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap barang bukti uang tunai sebesar USD 1 juta dan Rp 50 juta. Saksi Zainal Abidin memberikan keterangan bahwa uang tersebut dititipkan oleh Gus Alex, staf khusus Yaqut, yang diklaim untuk kebutuhan Pansus Haji DPR RI. Namun, upaya pemberian uang kepada anggota Pansus, termasuk Ace Hasan Syadzily dan Nusron Wahid, ditolak sehingga uang tersebut akhirnya diserahkan Zainal ke KPK.

Jaksa mendakwa Yaqut melakukan korupsi melalui pengaturan kuota haji tahun 2023-2024 untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tindakan ini diduga memberikan keuntungan pribadi bagi Yaqut sebesar USD 271.500 dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Modus yang digunakan adalah pengalihan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus tanpa landasan kajian teknis yang sah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait