Sidang Korupsi Kuota Haji: Mantan Pejabat Kemenag Mengakui Pakai Fee Percepatan Beli Aset
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Dua mantan pejabat Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi dan M Agus Syafi'i, mengakui dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 September 2026 bahwa mereka menggunakan uang fee percepatan pengisian kuota haji khusus untuk membeli aset. Aset yang dibeli meliputi rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ruko, serta mobil Toyota Fortuner. Dalam keterangan terpisanya, Rizky Fisa Abadi sebagai mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, mengakui bahwa rumah senilai Rp 3 miliar dan ruko senilai Rp 1 miliar dibeli menggunakan fee percepatan haji khusus tahun 2023, dengan skema serupa juga diterapkan sejak tahun 2015 melalui pinjaman dari fee percepatan tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Sidang Korupsi Kuota Haji: Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Fortuner dari Fee Percepatan
17 September 2026 pukul 13.13 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3 M di Jaksel Pakai Fee Percepatan Haji
17 September 2026 pukul 14.04 · Baca aslinya ↗