Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Korupsi Kuota Haji: Mantan Pejabat Kemenag Mengakui Pakai Fee Percepatan Beli Aset

Dua mantan pejabat Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi dan M Agus Syafi'i, mengakui dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 September 2026 bahwa mereka menggunakan uang fee percepatan pengisian kuota haji khusus untuk membeli aset. Aset yang dibeli meliputi rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ruko, serta mobil Toyota Fortuner. Dalam keterangan terpisanya, Rizky Fisa Abadi sebagai mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, mengakui bahwa rumah senilai Rp 3 miliar dan ruko senilai Rp 1 miliar dibeli menggunakan fee percepatan haji khusus tahun 2023, dengan skema serupa juga diterapkan sejak tahun 2015 melalui pinjaman dari fee percepatan tersebut.

Menurut tiap media