Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3 M di Jaksel Pakai Fee Percepatan Haji

Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi, ditampilkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK menampilkan barang bukti berupa rumah senilai Rp 3 miliar di Jakarta Selatan dan ruko senilai Rp 1 miliar yang dibeli Rizky. Rizky mengakui bahwa pembelian properti tersebut dilakukan menggunakan uang fee percepatan haji khusus tahun 2023, meskipun untuk tanah juga menggunakan skema serupa sejak tahun 2015. Rizky menyatakan bahwa rumah dibeli dengan pinjamannya sendiri yang berasal dari fee percepatan haji.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait