Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3 M di Jaksel Pakai Fee Percepatan Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi, ditampilkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK menampilkan barang bukti berupa rumah senilai Rp 3 miliar di Jakarta Selatan dan ruko senilai Rp 1 miliar yang dibeli Rizky. Rizky mengakui bahwa pembelian properti tersebut dilakukan menggunakan uang fee percepatan haji khusus tahun 2023, meskipun untuk tanah juga menggunakan skema serupa sejak tahun 2015. Rizky menyatakan bahwa rumah dibeli dengan pinjamannya sendiri yang berasal dari fee percepatan haji.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 13.13
Sidang Korupsi Kuota Haji: Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Fortuner dari Fee Percepatan
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 14.33
2 Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah dan Mobil dari Fee Kuota Haji
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 13.35
Di Sidang, Saksi Kunci Ungkap Penyerahan Uang Rp500 Juta ke Staf Yaqut
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 18.21
Pukat UGM: Komitmen Antikorupsi Harus Dibuktikan
Berita terkait
Eks Pejabat Kemenag Sebut Yaqut Mutasi Dirinya untuk Hindari Panggilan KPK
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.37
Terkuak di Sidang Korupsi, Dito Bongkar Asal-Usul Tambahan 20 Ribu Kuota Haji Jalur Lobi 'Meja Makan' Jokowi
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 17.32
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Kuota Haji
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.43
Eks Bendahara Amphuri Beri USD 40 Ribu ke Pegawai Kemenag untuk Kuota Haji
Detik.com · 10 September 2026 pukul 15.33