Sidang Korupsi Kuota Haji: Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Fortuner dari Fee Percepatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua mantan pejabat Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi dan M Agus Syafi'i, mengakui menggunakan uang fee percepatan pengisian kuota haji khusus untuk membeli aset. Aset yang dibeli meliputi rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ruko, serta mobil Toyota Fortuner. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (17/9/2026). Kasus ini menyoroti penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan kuota haji khusus yang seharusnya untuk kepentingan umum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.04
Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3 M di Jaksel Pakai Fee Percepatan Haji
JawaPos · 18 September 2026 pukul 08.16
Eks Staf Yaqut Ungkap Permintaan Setoran Rp 500 Juta untuk Komisi VIII DPR
JawaPos · 17 September 2026 pukul 18.47
Pegawai Kemenag Sebut Fee Percepatan Haji 2023 Tak Mengalir ke Gus Yaqut
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.04
Eks Anak Buah Ungkap Kode Pembagian Fee Percepatan Haji: 1 Yaqut, 2 Gus Alex
Berita terkait
Eks Bendahara Amphuri Beri USD 40 Ribu ke Pegawai Kemenag untuk Kuota Haji
Detik.com · 10 September 2026 pukul 15.33
Pengacara Yaqut: Pihak Diduga Diperkaya Kuota Haji Masih di Kemenag
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 15.34
2 Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah dan Mobil dari Fee Kuota Haji
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 14.33
Eks Anak Buah Yaqut Akui Terima USD 905 Ribu dari Fee Percepatan Haji 2023
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.31