Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Korupsi Kuota Haji: Yaqut Bantah Aliran USD 271.500, Jaksa Tunjukkan Pembagian 50:50

Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, dua versi fakta muncul terkait peran Yaqut Cholil Qoumas sebagai mantan Menteri Agama. Tim kuasa hukum Yaqut mempertanyakan kesaksian mantan pegawai honorer Kemenag Ridwan Kurniawan yang sempat menyatakan tidak ada aliran dana sebesar USD 271.500 kepada kliennya, meskipun kesaksian ini sempat dicabut sebelum selesai disampaikan. Kuasa hukum menekankan bahwa hanya Ridwan yang menyebut adanya aliran dana tersebut, sementara tiga saksi lain tidak membenarkan klaim serupa. Jaksa tetap mempertahankan dakwaan terkait dugaan korupsi tersebut.

Di sisi lain, jaksa memaparkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Yaqut berdasarkan kesaksian ahli Madya Kemenag periode 2021-2024, Slamet. Menurut Slamet, kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50% untuk kelompok haji khusus dan 50% untuk haji reguler dikeluarkan langsung oleh Yaqut melalui rapat virtual Zoom pada pertengahan Desember 2023. Slamet menyatakan tidak hadir dalam rapat tersebut namun mendapatkan informasi dari Ahmad Abdullah, Sekretaris Direktur Jenderal Pengelolaan Haji dan Umroh.

Perbedaan muncul terkait besaran aliran dana: satu pihak menyebut adanya transfer USD 271.500 yang dibantah, sementara pihak lain tidak menyebutkan angka serupa dalam paparannya. Jaksa tetap menyimpan tuduhan korupsi terhadap Yaqut berdasarkan pola pembagian kuota yang diduga tidak transparan.

Menurut tiap media