Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Yaqut Bongkar Kesaksian Saksi: Aliran USD 271.500 Disebut Tak Ada

Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, dikenal sebagai Mantan Menag, mempertanyakan kesaksian mantan pegawai honorer Kemenag Ridwan Kurniawan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ridwan sempat menyatakan tidak ada aliran dana sebesar USD 271.500 kepada kliennya, namun kesaksian ini sempat dicabut sebelum disampaikan secara penuh. Kuasa hukum Yaqut menyoroti bahwa hanya Ridwan yang menyebut adanya aliran dana tersebut, sementara tiga saksi lainnya tidak menyebutkan penerimaan uang. Jaksa tetap menyimpan dakwaan mengenai dugaan korupsi tersebut meskipun pernyataan awal sudah dicabut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait