Kuasa Hukum Yaqut Bongkar Kesaksian Saksi: Aliran USD 271.500 Disebut Tak Ada
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, dikenal sebagai Mantan Menag, mempertanyakan kesaksian mantan pegawai honorer Kemenag Ridwan Kurniawan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ridwan sempat menyatakan tidak ada aliran dana sebesar USD 271.500 kepada kliennya, namun kesaksian ini sempat dicabut sebelum disampaikan secara penuh. Kuasa hukum Yaqut menyoroti bahwa hanya Ridwan yang menyebut adanya aliran dana tersebut, sementara tiga saksi lainnya tidak menyebutkan penerimaan uang. Jaksa tetap menyimpan dakwaan mengenai dugaan korupsi tersebut meskipun pernyataan awal sudah dicabut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 8 September 2026 pukul 23.26
Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Khusus di Kemenag Baru Ada di Era Yaqut
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.44
Hakim Pertanyakan BAP Saksi Beda dengan Keterangan di Sidang soal Aliran Dana ke Yaqut
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.00
Saksi Ungkap Ada Catatan Jatah Kuota Haji Berlabel Beberapa Pihak, Berikut Daftarnya
Detik.com · 8 September 2026 pukul 11.08
1 Hakim Kasus Eks Menag Diganti Sementara Imbas Pesawat Terdampak Abu Vulkanik
Berita terkait
3 Eks Pejabat Kemenag Ngaku Tak Pernah Diperintah Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 4 September 2026 pukul 11.00
Kata-kata Eks Menag Yaqut Usai Perlawanan Kandas di Putusan Sela Hakim
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.24
Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.45
Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.00