Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Sebut Pembagian Kuota Haji 50:50 Sempat Ramai Dibicarakan di Kemenag

Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurut saksi ahli Madya Kemenag periode 2021-2024 bernama Slamet, kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50% untuk kelompok haji khusus dan 50% untuk haji reguler dikeluarkan langsung oleh Yaqut melalui rapat virtual Zoom pada pertengahan Desember 2023. Slamet menyatakan tidak mengikuti rapat tersebut namun mendapatkan informasi dari Ahmad Abdullah, Sekretaris Direktur Jenderal Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU).

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait