Jaksa Sebut Pembagian Kuota Haji 50:50 Sempat Ramai Dibicarakan di Kemenag
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurut saksi ahli Madya Kemenag periode 2021-2024 bernama Slamet, kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50% untuk kelompok haji khusus dan 50% untuk haji reguler dikeluarkan langsung oleh Yaqut melalui rapat virtual Zoom pada pertengahan Desember 2023. Slamet menyatakan tidak mengikuti rapat tersebut namun mendapatkan informasi dari Ahmad Abdullah, Sekretaris Direktur Jenderal Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 9 September 2026 pukul 12.31
Kuasa Hukum Yaqut Bongkar Kesaksian Saksi: Aliran USD 271.500 Disebut Tak Ada
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 17.49
Saksi: Regulasi 50:50 Kuota Haji Tambahan Merupakan Kebijakan Yaqut
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.00
Dito Ungkap Fuad Masyhur Hubungi Dirinya Usai Jokowi Umumkan Tambahan 20 Ribu Kuota Haji
JawaPos · 10 September 2026 pukul 13.45
Eks Menpora Dito Ario Tedjo Penuhi Panggilan sebagai Saksi Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
Eks Kabiro Hukum Kemenag Akui Proses KMA Kuota Haji 50:50 Dibuat Backdate, Ada Perintah Percepatan
JawaPos · 3 September 2026 pukul 15.00
3 Eks Pejabat Kemenag Ngaku Tak Pernah Diperintah Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 4 September 2026 pukul 11.00
Saksi Sebut Gus Alex Minta Tim Hadapi Pansus-Cari Alasan Bagi Kuota Haji 50:50
Detik.com · 3 September 2026 pukul 13.35
Kata-kata Eks Menag Yaqut Usai Perlawanan Kandas di Putusan Sela Hakim
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.24