Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta

Sidang perdana dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta dibuka Selasa (18/8/2026) pukul 11.00 WIB. Dari 13 terdakwa, 11 pengasuh hadir: FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28). Kepala sekolah DK (51) dan Ketua Yayasan AP (42) akan disidangkan terpisah. Ratusan orang tua korban hadir membawa spanduk protes yang disimpan saat sidang dimulai; orang tua mengeluhkan kesulitan mengikuti proses hukum akibat kendala pekerjaan.

Saksi mantan pengasuh Dian Novitasari mengungkap pola pengasuhan tak manusiawi: anak dikikat saat tidur, diberi makan tanpa pakaian, difoto untuk menenangkan orang tua, serta mengalami pukulan, pengikatan, dan penenggelaman kepala di bak mandi. Ruang kelas sempit (2x3–4x6 meter) diisi 15–35 anak, bertentangan dengan klaim kapasitas 7 anak per ruang. Makanan tidak cukup, kadang menggunakan sisa nasi kembang dijadikan bubur; tidak ada penanganan khusus anak sakit, rewel, atau berkebutuhan khusus, dan pengasuh tidak mendapat pelatihan khusus.

Hasil visum etik menunjukkan bekas luka, trauma, dan gangguan perilaku pada korban. Media berbeda dalam detail: satu menyebut 13 terdakwa total dengan 11 hadir, yang lain fokus pada 11 pengasuh; satu menyebut pendiri DK menetapkan aturan, yang lain menyebut kepala sekolah dan ketua yayasan disidangkan terpisah.

Menurut tiap media