Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Perdana Taufik Hidayat Terkait Dugaan TPKS dan Penganiayaan Terbuka dengan Diferensiasi Saksi dan Pasal

Sidang perdana kasus Taufik Hidayat terhadap YTR digelar tertutup di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 30 September 2026. Terdakwa didakwa melakukan penyekapan dan penganiayaan di Cinunuk, Kabupaten Bandung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Sidang akan tetap tertutup hingga pembacaan putusan, meskipun wartawan dapat meliput secara terbuka pada fase selanjutnya.

Media melaporkan perbedaan dalam penyampaian dakwaan dan pasal yang diterapkan. JPNN menyebutkan JPU akan menghadirkan 20 saksi termasuk lima ahli, sementara SINDOnews tidak menyebutkan jumlah saksi. Detik.com dan kumparan melaporkan sidang perdana yang sama namun kumparan menekankan penampilan Taufik mengenakan kemeja putih dan sandal jepit.

Pasal yang disangkakan juga menunjukkan variasi antar media. Detik.com menyebutkan tiga pasal spesifik: Pasal 13 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022, Pasal 451 jo. Pasal 126 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (2) jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023. JPNN menyebutkan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022, Pasal 451, dan Pasal 468 KUHP secara kumulatif. Kumparan tidak menyebutkan pasal secara rinci. Taufik sebelumnya menjadi buronan hingga ditangkap Polda Jabar di Majalaya pada 22 Juni 2026.

Menurut tiap media