Taufik Hidayat Didakwa Pasal Kekerasan Seksual & Penganiayaan, Terancam Hukuman Berat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Terdakwa Taufik Hidayat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu (30/9). Sidang berlangsung tertutup karena berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Taufik didakwa melakukan penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan pasal berlapis secara kumulatif, mencakup Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 451 dan Pasal 468 KUHP. Untuk membuktikan dakwaan, JPU akan menghadirkan 20 saksi, termasuk lima orang ahli. Sidang akan tetap tertutup hingga tahap pembacaan putusan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 30 September 2026 pukul 12.50
Pakai Sandal Jepit dan Baju Putih, Taufik Hidayat Tertunduk saat Sidang Perdana
Detik.com · 30 September 2026 pukul 12.40
Penampakan Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya YTR yang Disidang Hari Ini
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 13.02
Nilai Korban Tak Trauma, Hakim PT Bandung Bebaskan Pencabul Balita
Detik.com · 30 September 2026 pukul 09.47
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya YTR Mulai Diadili Hari Ini
Berita terkait
Selama Masa Persidangan, Taufik Hidayat Dititipkan di Lapas Jelekong
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 17.00
Polda Jabar Melengkapi Berkas Perkara Taufik Hidayat 'Si Penyiksa' YTR
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.02
Sidang Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat Digelar Tertutup
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 13.15
Tiba di PN Bale Bandung, Taufik Hidayat Tampak Lesu dan Bungkam
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 13.05