Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Taufik Hidayat Didakwa Pasal Kekerasan Seksual & Penganiayaan, Terancam Hukuman Berat

Terdakwa Taufik Hidayat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu (30/9). Sidang berlangsung tertutup karena berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Taufik didakwa melakukan penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan pasal berlapis secara kumulatif, mencakup Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 451 dan Pasal 468 KUHP. Untuk membuktikan dakwaan, JPU akan menghadirkan 20 saksi, termasuk lima orang ahli. Sidang akan tetap tertutup hingga tahap pembacaan putusan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait