Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Banding Vonis Dua Tahun Abdul Wahid atas Kasus Korupsi Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 30 Juli 2026. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, menurut Liputan6.com, sementara JPNN.com tidak menyebut perbedaan tersebut. Pengajuan banding dilakukan pada Selasa (4 Agustus 2026) ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tipikor. Kasus berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 November 2025 yang melibatkan Abdul Wahid beserta delapan orang lain. Pada 5 November 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam. Liputan6.com menyebut Marjani sebagai tersangka yang ditetapkan pada 9 Maret 2026, sementara JPNN.com tidak menyebutkan nama tersebut. Dani M. Nursalam disebut JPNN.com sebagai tenaga ahli Abdul Wahid yang juga menyerahkan diri kepada KPK. Selain itu, Liputan6.com menyatakan bahwa Abdul Wahid juga mengajukan banding terhadap vonis yang sama, sedangkan JPNN.com tidak menyebutkan hal ini.

Menurut tiap media