Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Banding
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid. Pengajuan banding dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK pada Selasa (4/8) ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru. KPK menyatakan langkah ini sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan penerapan hukum yang tepat dan terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan kasus korupsi. Selanjutnya, KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang berisi argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan ke Pengadilan Tinggi untuk meninjau kembali putusan tersebut. Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada 3 November 2025. Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau, juga telah menyerahkan diri kepada KPK terkait kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.09
KPK Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Gubernur Riau Abdul Wahid
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.18
KPK Banding Vonis 2 Tahun Abdul Wahid
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 12.14
KPK Ajukan Banding atas Putusan 2 Tahun Penjara Gubernur Riau
Berita terkait
Gubernur Riau Divonis Ringan, KPK Masih Pelajari Pertimbangan Hakim
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.36
Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6,5 Tahun di Kasus Suap Jabatan
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.26
Vonis Ringan: KPK Belum Bersikap, Gubernur Riau Bilang Rekayasa
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 07.21
Gubernur Riau Abdul Wahid Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Bui
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 13.23