Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Banding

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid. Pengajuan banding dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK pada Selasa (4/8) ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru. KPK menyatakan langkah ini sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan penerapan hukum yang tepat dan terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan kasus korupsi. Selanjutnya, KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang berisi argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan ke Pengadilan Tinggi untuk meninjau kembali putusan tersebut. Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada 3 November 2025. Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau, juga telah menyerahkan diri kepada KPK terkait kasus ini.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait