Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Banding Vonis 2 Tahun Abdul Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 30 Juli 2026, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tipikor pada Selasa (4/8/2026). KPK menilai putusan hakim perlu diuji kembali setelah kajian terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan. Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun memori banding dengan argumentasi yuridis sebagai dasar untuk pemeriksaan kembali oleh Pengadilan Tinggi. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 November 2025, yang melibatkan Abdul Wahid dan delapan orang lain. Pada 5 November 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam. Pengembangan kasus berlanjut dengan penetapan Marjani sebagai tersangka pada 9 Maret 2026. Selain KPK, Abdul Wahid juga mengajukan banding terhadap vonis yang sama.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait