Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Perlawanan Yaqut di PN Jakpus Terkait Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang duplik atau perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwaan KPK terkait korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Yaqut didakwa mengakibatkan kerugian negara Rp 622,09 miliar dan memperkaya diri USD 271.500 melalui penyimpangan dalam penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis. Di samping itu, Haji Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba yang juga terlibat kasus ini menjalani sidang terpisah dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menolak permohonan penangguhan penahanannya. KPK menyebutkan adanya praktik jual beli kuota haji khusus, fee percepatan, serta ketidakadilan dalam penyaluran kuota bagi jemaah haji, dengan korupsi melibatkan 313 korporasi PIHK dan nilai korupsi Yaqut mencapai USD 271.500 atau Rp 4,8 miliar.

Menurut tiap media