Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan penahanan Haji Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Hakim menilai kontrol rutin medis tidak perlu melalui penangguhan penahanan dan memberikan rekomendasi untuk penanganan keluhan kesehatan. Asrul didakba merugikan negara Rp 622 miliar bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Gus Alex, dan Direktur PT Makassar Toraja Ismail Adham. Jaksa menyatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, fee percepatan, serta ketidakadilan dalam penyaluran kuota bagi jemaah haji. KPK menemukan perbuatan korupsi melibatkan 313 korporasi PIHK dengan nilai korupsi Yaqut mencapai USD 271.500 atau Rp 4,8 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 08.31
KPK Respons 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 06.42
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 01.00
Tim Hukum Bantah Yaqut Terima 271 Ribu Dolar AS di Kasus Korupsi Haji
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 20.35
Gus Yaqut: Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas, Tidak Cermat
Berita terkait
Eks Menag Yaqut Jelang Sidang Hari Ini: Semua yang Benar Akan Terlihat
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 10.27
Jaksa KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Menag Yaqut ke Pengadilan
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 17.22
Kasus Korupsi Fadia Arafiq Dikembangkan, KPK Terbitkan Sprindik Baru
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 18.45
Eks Dirjen PHU Akui Terima Goodie Bag Berisi 16 Ribu Riyal dari Bos Maktour
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.26