Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan penahanan Haji Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Hakim menilai kontrol rutin medis tidak perlu melalui penangguhan penahanan dan memberikan rekomendasi untuk penanganan keluhan kesehatan. Asrul didakba merugikan negara Rp 622 miliar bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Gus Alex, dan Direktur PT Makassar Toraja Ismail Adham. Jaksa menyatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, fee percepatan, serta ketidakadilan dalam penyaluran kuota bagi jemaah haji. KPK menemukan perbuatan korupsi melibatkan 313 korporasi PIHK dengan nilai korupsi Yaqut mencapai USD 271.500 atau Rp 4,8 miliar.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait