Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan penahanan Haji Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Hakim menilai kontrol rutin medis tidak perlu melalui penangguhan penahanan dan memberikan rekomendasi untuk penanganan keluhan kesehatan. Asrul didakba merugikan negara Rp 622 miliar bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Gus Alex, dan Direktur PT Makassar Toraja Ismail Adham. Jaksa menyatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, fee percepatan, serta ketidakadilan dalam penyaluran kuota bagi jemaah haji. KPK menemukan perbuatan korupsi melibatkan 313 korporasi PIHK dengan nilai korupsi Yaqut mencapai USD 271.500 atau Rp 4,8 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.04
Potret Yaqut Jelang Sidang Perlawanan di PN Jakpus
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 11.30
KPK Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana Bantuan Warga Terdampak Gempa Bumi NTT
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Hari Ini, Yaqut Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus Kuota Haji
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 10.29
Gus Yaqut Tiba di PN Tipikor, Jalani Sidang Perlawanan Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Eks Menag Yaqut Jelang Sidang Hari Ini: Semua yang Benar Akan Terlihat
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 10.27
Jaksa KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Menag Yaqut ke Pengadilan
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 17.22
KPK Telusuri Dugaan Suap 1 Juta Dolar AS dari Yaqut ke Pansus Haji
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.51
Bantah Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Uang Negara yang Hilang
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.16