Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Praperadilan Roy Suryo Sempat Ditunda Akibat Erupsi Gunung Berapi

Sidang praperadilan permohonan ganti kerugian Roy Suryo di PN Jakarta Selatan yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan sempat ditunda pada Senin (7/9) dan akhirnya digelar Selasa (8/9/2026) pukul 13.30 WIB. Penundaan terjadi karena hakim terjebak situasi force majeure akibat erupsi gunung berapi yang membatalkan penerbangan dari lokasi hakim. Terdapat perbedaan keterangan mengenai lokasi erupsi; satu sumber menyebut erupsi gunung berapi secara umum, sementara sumber lain spesifik menyebut erupsi Gunung Anak Krakatau yang menyebabkan hakim tertahan di Bali dan harus menempuh jalur darat serta laut melalui Pelabuhan Gilimanuk dan Surabaya.

Kasus ini merupakan pengajuan ulang setelah permohonan sebelumnya ditolak karena cacat formil terkait kurangnya pihak termohon, di mana Menteri Keuangan seharusnya dilibatkan. Terdapat perbedaan data mengenai jumlah pengajuan praperadilan; satu sumber menyebut ini sebagai pengajuan ulang, sementara sumber lain menyebut ini adalah praperadilan jilid 5 terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Di sisi lain, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menantang Roy Suryo beserta dokter Tifa dan Sangadji untuk membuktikan klaim ijazah palsu tersebut melalui alat dan metode analisis langsung di persidangan.

Menurut tiap media