Sidang Praperadilan Roy Suryo Sempat Ditunda Akibat Erupsi Gunung Berapi
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Sidang praperadilan permohonan ganti kerugian Roy Suryo di PN Jakarta Selatan yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan sempat ditunda pada Senin (7/9) dan akhirnya digelar Selasa (8/9/2026) pukul 13.30 WIB. Penundaan terjadi karena hakim terjebak situasi force majeure akibat erupsi gunung berapi yang membatalkan penerbangan dari lokasi hakim. Terdapat perbedaan keterangan mengenai lokasi erupsi; satu sumber menyebut erupsi gunung berapi secara umum, sementara sumber lain spesifik menyebut erupsi Gunung Anak Krakatau yang menyebabkan hakim tertahan di Bali dan harus menempuh jalur darat serta laut melalui Pelabuhan Gilimanuk dan Surabaya.
Kasus ini merupakan pengajuan ulang setelah permohonan sebelumnya ditolak karena cacat formil terkait kurangnya pihak termohon, di mana Menteri Keuangan seharusnya dilibatkan. Terdapat perbedaan data mengenai jumlah pengajuan praperadilan; satu sumber menyebut ini sebagai pengajuan ulang, sementara sumber lain menyebut ini adalah praperadilan jilid 5 terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Di sisi lain, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menantang Roy Suryo beserta dokter Tifa dan Sangadji untuk membuktikan klaim ijazah palsu tersebut melalui alat dan metode analisis langsung di persidangan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Praperadilan Ganti Kerugian Roy Suryo Ditunda akibat Erupsi
7 September 2026 pukul 18.15 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Kubu Jokowi Tantang Roy Suryo: Jangan Praperadilan, Atraksi di Sidang Dong!
8 September 2026 pukul 07.30 · Baca aslinya ↗