Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Ganti Kerugian Roy Suryo Ditunda akibat Erupsi

Sidang praperadilan permohonan ganti kerugian KMRT Roy Suryo ditunda pada Senin (7/9) karena hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, terjebak dalam situasi force majeure akibat erupsi gunung berapi. Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, seluruh jadwal penerbangan dari lokasi hakim dibatalkan sejak Jumat (5/9) pagi, sehingga hakim tidak dapat kembali ke Jakarta sebagaimana terjadwal. Untuk tetap menjalankan tugasnya, I Ketut Darpawan kini melanjutkan perjalanan ke Jakarta melalui jalur darat dan laut.

Praperadilan ini merupakan pengajuan ulang Roy Suryo setelah permohonannya sebelumnya ditolak oleh hakim yang sama karena cacat formil, yakni kurangnya pihak termohon. Dalam putusan sebelumnya, hakim menyatakan bahwa Menteri Keuangan seharusnya ditarik sebagai pihak tambahan karena berwenang melakukan pembayaran ganti kerugian. Roy Suryo kemudian memperbaiki kekurangan tersebut dan mengajukan kembali.

Di lini lain, PN Jakarta Selatan juga memutuskan menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus dugaan TPPU. Hakim menyatakan bahwa operasi pemeriksaan dan penyitaan telah sesuai prosedur hukum, meskipun dugaan aliran dana mencapai Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah. Kuasa hukum Febri Diansyah menyampaikan beberapa catatan terhadap pertimbangan hukum, namun tetap menghormati putusan pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait