Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Putusan Sela Kasus Korupsi Kuota Haji Lanjut ke Pembuktian

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang putusan sela terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menolak dua eksepsi yang diajukan Gus Yaqut terkait kompetensi pengadilan dan keabsahan surat dakwaan, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Gus Yaqut dituntut bersama tiga tersangka lain terkait penerimaan fee percepatan dari asosiasi penyelenggara haji khusus. Menurut dakwaan, kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp622 triliun dan memberikan keuntungan pribadi sebesar USD271.500 bagi Gus Yaqut. Namun, Gus Yaqut membantah telah menerima aliran dana dan mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara yang digunakan. Dalam persidangan, Gus Yaqut menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan proses hukum dan menegaskan bahwa putusan sela bukanlah vonis akhir, melainkan langkah hukum sementara yang dijamin oleh undang-undang. Ia juga menekankan pentingnya penilaian persidangan yang utuh, terutama terkait kewenangan yang dimilikinya saat menjabat sebagai Menteri Agama, serta berjanji akan menyampaikan fakta terkait dakwaan secara transparan agar kebenaran dapat terungkap dengan jelas.

Menurut tiap media