Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perlawanan Gus Yaqut di Perkara Korupsi Haji Kandas

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) akan melanjutkan perlawanan terhadap tuntutan kasus dugaan korupsi kuota haji. Sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (27/8/2026) menolak gugatan awalnya, namun Gus Yaqut menyatakan siap mengikuti proses persidangan secara kooperatif. Ia bertekad menyampaikan fakta terkait dakwaan dengan transparansi agar pihak yang bersalah dapat diidentifikasi dengan jelas. "Saya masih meyakini bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun seringkali datangnya agak lambat. Insyaallah saya yakin, tawakal pada Allah," ujarnya. Gus Yaqut menegaskan bahwa putusan sela bukanlah vonis akhir, melainkan langkah hukum sementara yang dijamin oleh undang-undang. Ia menekankan bahwa pembelaannya akan seluruhnya terlihat dalam proses persidangan mendatang. Gus Yaqut juga berharap agar persidangan nanti dinilai secara utuh, khususnya terkait kewenangan yang dimilikinya saat menjabat sebagai Menteri Agama.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait