Perlawanan Gus Yaqut di Perkara Korupsi Haji Kandas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) akan melanjutkan perlawanan terhadap tuntutan kasus dugaan korupsi kuota haji. Sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (27/8/2026) menolak gugatan awalnya, namun Gus Yaqut menyatakan siap mengikuti proses persidangan secara kooperatif. Ia bertekad menyampaikan fakta terkait dakwaan dengan transparansi agar pihak yang bersalah dapat diidentifikasi dengan jelas. "Saya masih meyakini bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun seringkali datangnya agak lambat. Insyaallah saya yakin, tawakal pada Allah," ujarnya. Gus Yaqut menegaskan bahwa putusan sela bukanlah vonis akhir, melainkan langkah hukum sementara yang dijamin oleh undang-undang. Ia menekankan bahwa pembelaannya akan seluruhnya terlihat dalam proses persidangan mendatang. Gus Yaqut juga berharap agar persidangan nanti dinilai secara utuh, khususnya terkait kewenangan yang dimilikinya saat menjabat sebagai Menteri Agama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 13.05
Perlawanan Gus Yaqut Kandas, Sidang Kuota Haji Berlanjut ke Pembuktian
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.15
Tim Hukum Yaqut Tantang Jaksa KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 M dalam Kasus Kuota Haji
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 16.31
Hormati Putusan Sela, Gus Yaqut Yakin Dapat Keadilan dari Allah
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 16.30
Perlawanan Gus Yaqut Kandas, KPK: Penanganan Perkara Sudah Sesuai Koridor
Berita terkait
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 20.49
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02
Tim Hukum Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Berdasarkan Kesepakatan RI-Arab Saudi
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 18.32
Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf untuk Korupsi
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.01