Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perlawanan Gus Yaqut Kandas, Sidang Kuota Haji Berlanjut ke Pembuktian

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut menjalani sidang putusan sela kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim tidak menerima dua eksepsi Gus Yaqut yaitu soal kompetensi pengadilan dan keabsahan surat dakwaan. Sidang kini berlanjut ke tahap pembuktian. Gus Yaqut didakwa korupsi pengalihan kuota haji tambahan 2023-2024, merugikan negara Rp 622 triliun dan menguntungkan diri USD 271.500. Ia dituntut bersama tiga tersangka terkait penerimaan fee percepatan dari asosiasi penyelenggara haji khusus. Gus Yaqut membantah telah menerima aliran dana dan mempertanyakan penghitungan kerugian negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait