Perlawanan Gus Yaqut Kandas, Sidang Kuota Haji Berlanjut ke Pembuktian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut menjalani sidang putusan sela kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim tidak menerima dua eksepsi Gus Yaqut yaitu soal kompetensi pengadilan dan keabsahan surat dakwaan. Sidang kini berlanjut ke tahap pembuktian. Gus Yaqut didakwa korupsi pengalihan kuota haji tambahan 2023-2024, merugikan negara Rp 622 triliun dan menguntungkan diri USD 271.500. Ia dituntut bersama tiga tersangka terkait penerimaan fee percepatan dari asosiasi penyelenggara haji khusus. Gus Yaqut membantah telah menerima aliran dana dan mempertanyakan penghitungan kerugian negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.24
Kata-kata Eks Menag Yaqut Usai Perlawanan Kandas di Putusan Sela Hakim
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.45
Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 11.24
Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.00
Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02
Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf untuk Korupsi
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.01
Gus Yaqut Tiba di Pengadilan, Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Kuota Haji
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 11.07
JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 17.10