Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Roy Suryo dan dr Tifa Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut

Persidangan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) semakin memanas. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya akan hadir dalam sidang perkara pencemaran nama baik ini, terutama jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggilnya sebagai saksi pelapor. Menurut pengamat politik Ray Rangkuti, kehadiran Jokowi dalam persidangan tidak bisa ditawar, baik dari sisi hukum maupun moral, dan sebaiknya hadir secara aktif dalam proses persidangan.

Dalam dakwaan JPU, Roy Suryo dituduh menyerang nama baik Jokowi dengan menyebut ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya palsu. Sementara itu, dr Tifa didakwa melakukan fitnah, pelanggaran terkait informasi elektronik, dan mencemarkan nama baik Jokowi terkait tudingan yang sama. Perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan sidang lanjutan Roy Suryo digelar pada Kamis (24/9), setelah ia menolak penyelesaian melalui restorative justice pada sidang sebelumnya. Dr Tifa sebelumnya menjalani sidang eksepsi pada Kamis (17/9) untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai publik tidak hanya menunggu putusan terhadap terdakwa, tetapi juga menantikan langkah Jokowi dalam proses hukum yang menyeret namanya. Ia berpendapat bahwa Jokowi sebaiknya hadir secara aktif dalam persidangan, mengingat ia sudah kembali menjalani aktivitas publik. Ray juga menegaskan bahwa kehadiran Jokowi di pengadilan mutlak dilandasi pertimbangan hukum maupun moral, dan sebaiknya tidak hanya hadir sekali tetapi mengikuti proses persidangan secara lebih aktif.

Menurut tiap media