Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Roy Suryo Terkait Tuduhan Penyebaran Ijazah Palsu Jokowi

Sidang lanjutan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa kali terganggu, termasuk terhenti sejenak akibat padamnya listrik saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan dakwaannya. Dalam sesi tersebut, JPU membacakan dakwaan terhadap Roy Suryo yang diduga menyebarkan tiga unggahan media sosial menyerang kehormatan Presiden Joko Widodo terkait dugaan ijazah palsu. Jaksa menuduh Roy menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah sarjana Jokowi melalui dua video YouTube dan satu unggahan di X, tanpa verifikasi atau izin. Tindak pidana ini diduga melanggar UU ITE dan Pasal 433 KUHAP.

Jaksa juga membantah klaim Roy Suryo yang menyebut 99,9 persen ijazah Jokowi palsu, menilainya belum didukung bukti cukup dan perlu diperiksa lebih lanjut. JPU menekankan bahwa tugas sidang adalah membuktikan unsur tindak pidana, bukan memvalidasi presentase yang dikemukakan. Roy dituduh menyebarkan tiga unggahan media sosial pada Maret 2025 yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi.

Sementara itu, JPU juga menilai Roy Suryo menyenggara manipulasi dokumen elektronik secara sengaja untuk menyesatkan publik. Roy diduga menggunakan peranti lunak seperti Error Level Analysis (ELA) untuk merekayasa gambar ijazah, lalu menampilkan hasilnya dengan niat jahat. JPU menyatakan tindakan ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan menurunkan kredibilitas Jokowi sebagai korban langsung. Dalam surat dakwaan, Jokowi sengaja disebutkan sebagai korban untuk mencerminkan besarnya kerugian yang ditimbulkan.

Menurut tiap media