Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Tipikor Haji: DAKPAK Rizky Fisa, Eks Direktur Kemenag Sindir Gus Yaqut

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lima saksi dihadirkan, termasuk mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin yang mengaku pernah mendapat sindiran dari Rizky Fisa Abadi karena tidak sepakat dengan draf Kepdirjen PHU Nomor 240/2023. Arifin menyatakan aturan tersebut menghapus ketentuan minimal usia porsi jemaur dua tahun untuk diberangkatkan. Jaksa mendakwa Gus Yaqut menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau Rp 4,83 triliun serta merugikan negara Rp 622 triliun dalam pengaturan kuota haji 2023-2024. Pengaturan tersebut mengakomodasi permintaan PIHK dengan pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah. Gus Yaqut membantah tidak menerima keuntungan.

Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, mengaku menerima fee percepatan haji khusus tahun 2023 sebesar USD 905 ribu (sekitar Rp 16 miliar) dari Ridwan Kurniawan. Pengakuan ini disampaikan saat mendampingi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rizky menjelaskan uang tersebut berasal dari fee percepatan bagi 181 jemaah haji khusus, dengan masing-masing jemaah dibebankan USD 5.000. Uang diterima dan kemudian dibagi kepada tiga pihak: USD 181 ribu ke Ridwan, USD 181 ribu untuk dirinya sendiri, dan USD 181 ribu untuk Abdul Muhyi, mantan analis Kemenag. Sisa dana sebesar USD 362 ribu masih dalam penguasaannya dan telah diinvestasikan dalam bentuk aset properti seperti rumah dan ruko.

Menurut tiap media