Sidang Kasus Haji: Eks Direktur Kemenag Disindir Bawahan 'Kayaknya Mau Dimutasi'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lima saksi dihadirkan, termasuk mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin yang mengaku pernah mendapat sindiran dari Rizky Fisa Abadi karena tidak sepakat dengan draf Kepdirjen PHU Nomor 240/2023. Arifin menyatakan aturan tersebut menghapus ketentuan minimal usia porsi jemaur dua tahun untuk diberangkatkan. Jaksa mendakwa Gus Yaqut menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau Rp 4,83 triliun serta merugikan negara Rp 622 triliun dalam pengaturan kuota haji 2023-2024. Pengaturan tersebut mengakomodasi permintaan PIHK dengan pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah. Gus Yaqut membantah tidak menerima keuntungan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 13.38
Eks Direktur Kementan Didakwa Bikin Perjadin Fiktif, Rugikan Negara Rp 5 M
JawaPos · 15 September 2026 pukul 11.30
Eks Direktur Kementan Jalani Sidang Perdana Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
Berita terkait
Eks Staf Kemenag Akui Ada Fee Percepatan Haji Khusus Capai USD 5.000 Per Jemaah
Detik.com · 8 September 2026 pukul 15.22
Bantah Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Uang Negara yang Hilang
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.16
Eks Bendahara Amphuri Ungkap Fee Percepatan Haji USD 2.400 Per Jemaah
Detik.com · 10 September 2026 pukul 19.24
Eks Bendahara Amphuri Beri USD 40 Ribu ke Pegawai Kemenag untuk Kuota Haji
Detik.com · 10 September 2026 pukul 15.33