Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Kasus Haji: Eks Direktur Kemenag Disindir Bawahan 'Kayaknya Mau Dimutasi'

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lima saksi dihadirkan, termasuk mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin yang mengaku pernah mendapat sindiran dari Rizky Fisa Abadi karena tidak sepakat dengan draf Kepdirjen PHU Nomor 240/2023. Arifin menyatakan aturan tersebut menghapus ketentuan minimal usia porsi jemaur dua tahun untuk diberangkatkan. Jaksa mendakwa Gus Yaqut menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau Rp 4,83 triliun serta merugikan negara Rp 622 triliun dalam pengaturan kuota haji 2023-2024. Pengaturan tersebut mengakomodasi permintaan PIHK dengan pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah. Gus Yaqut membantah tidak menerima keuntungan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait