Eks Anak Buah Yaqut Akui Terima USD 905 Ribu dari Fee Percepatan Haji 2023
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, mengaku menerima fee percepatan haji khusus tahun 2023 sebesar USD 905 ribu (sekitar Rp 16 miliar) dari Ridwan Kurniawan. Pengakuan ini disampaikan saat mendampingi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rizky menjelaskan uang tersebut berasal dari fee percepatan bagi 181 jemaah haji khusus, dengan masing-masing jemaah dibebankan USD 5.000. Uang diterima dan kemudian dibagi kepada tiga pihak: USD 181 ribu ke Ridwan, USD 181 ribu untuk dirinya sendiri, dan USD 181 ribu untuk Abdul Muhyi, mantan analis Kemenag. Sisa dana sebesar USD 362 ribu masih dalam penguasaannya dan telah diinvestasikan dalam bentuk aset properti seperti rumah dan ruko.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 15 September 2026 pukul 12.53
Sidang Kasus Haji: Eks Direktur Kemenag Disindir Bawahan 'Kayaknya Mau Dimutasi'
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 13.13
Sidang Korupsi Kuota Haji: Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Fortuner dari Fee Percepatan
JawaPos · 16 September 2026 pukul 17.30
Eks Pejabat Kemenag Ungkap Alasan Keselamatan di Balik Pengaturan Kuota Haji 2024
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 14.32
Enam Terdakwa Korupsi Lahan Rorotan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Berita terkait
Eks Staf Kemenag Akui Ada Fee Percepatan Haji Khusus Capai USD 5.000 Per Jemaah
Detik.com · 8 September 2026 pukul 15.22
Bantah Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Uang Negara yang Hilang
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.16
Jaksa KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Menag Yaqut ke Pengadilan
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 17.22
Eks Anak Buah Yaqut Juga Akui Terima USD 20 Ribu dari Travel Haji
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.25