Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Tipikor Korupsi Kuota Haji Khusus di Jakarta Pusat

Sidang lanjutan kasus korupsi kuota haji khusus di Tipikor Jakarta Pusat menyimpan mantan Direktor Bina Umrah dan Haji Kemenag Jaja Jaelani mengaku bahwa kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus tidak didasarkan pada perintah langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaja menyatakan informasi tersebut berasal dari pihak lain, termasuk staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Hilman Latief yang tidak menyebut secara spesifik angka 50:50. Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azis mengakui menerima US$85.000 dari Nur Faidzin selaku staf operasional Travel Pesona Mozaik. Uang diterima dalam dua tahapan: US$45.000 di kediaman Ishfah dan US$40.000 lainnya. Dari total, US$10.000 diserahkan ke Rizky Fisa Abadi mantan Kasubdit Perizinan Haji Kemenag. Ishfah menyatakan telah mengembalikan US$75.000 ke rekening penampungan KPK. Kasus ini melibatkan 4 terdakwa dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dengan kerugian negara Rp622 triliun.

Menurut tiap media