Sidang Tipikor Korupsi Kuota Haji Khusus di Jakarta Pusat
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Sidang lanjutan kasus korupsi kuota haji khusus di Tipikor Jakarta Pusat menyimpan mantan Direktor Bina Umrah dan Haji Kemenag Jaja Jaelani mengaku bahwa kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus tidak didasarkan pada perintah langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaja menyatakan informasi tersebut berasal dari pihak lain, termasuk staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Hilman Latief yang tidak menyebut secara spesifik angka 50:50. Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azis mengakui menerima US$85.000 dari Nur Faidzin selaku staf operasional Travel Pesona Mozaik. Uang diterima dalam dua tahapan: US$45.000 di kediaman Ishfah dan US$40.000 lainnya. Dari total, US$10.000 diserahkan ke Rizky Fisa Abadi mantan Kasubdit Perizinan Haji Kemenag. Ishfah menyatakan telah mengembalikan US$75.000 ke rekening penampungan KPK. Kasus ini melibatkan 4 terdakwa dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dengan kerugian negara Rp622 triliun.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Eks Pejabat Kemenag Akui Klaim Kebijakan Pembagian Kuota Haji 50:50 hanya Asumsi
4 September 2026 pukul 07.45 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Stafsus Yaqut Akui Dapat 75 Ribu Dolar AS dari Travel Pesona Mozaik
4 September 2026 pukul 10.14 · Baca aslinya ↗