Eks Pejabat Kemenag Akui Klaim Kebijakan Pembagian Kuota Haji 50:50 hanya Asumsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang lanjutan kasus korupsi kuota haji khusus di Tipikor Jakarta Pusat menyimpan bahwa mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag, Jaja Jaelani, mengaku bahwa kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus tidak didasarkan pada perintah langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaja menyatakan informasi tersebut berasal dari pihak lain, termasuk staf khusus Yaqut yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Hilman Latief yang tidak menyebut secara spesifik angka 50:50. Penjelasan ini berbeda dengan klaim sebelumnya yang menyatakan kebijakan langsung dari pimpinan. Kasus ini masih berlangsung dan menjadi sorotan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kuota haji tambahan 20.000 jemaah kepada Presiden Jokowi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 September 2026 pukul 12.59
Eks Pejabat Kemenag Era Yaqut Akui Kuota Tambahan Haji Dibagi Rata Tanpa Kajian
Detik.com · 4 September 2026 pukul 02.50
Gus Alex Ungkap 24 Panja DPR Minta 3.000 Riyal Per Orang Saat Dinas di Saudi
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 20.01
Staf Biro Travel Pesona Mozaik Beri Uang US$75.000 ke Staf Yaqut
Detik.com · 3 September 2026 pukul 15.34
Jaksa Putar Rekaman Rapat Era Yaqut, Isinya Bahas Sisa Kuota Petugas Haji
Berita terkait
Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Hadirkan 303 Saksi
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 12.08
Gus Yaqut Tiba di PN Tipikor, Jalani Sidang Perlawanan Kasus Kuota Haji
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 10.29
Bantah Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Uang Negara yang Hilang
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.16
Teman Nusron Wahid Terseret Perkara Korupsi Haji, KPK Langsung Bereaksi
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 08.51