Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Pejabat Kemenag Akui Klaim Kebijakan Pembagian Kuota Haji 50:50 hanya Asumsi

Sidang lanjutan kasus korupsi kuota haji khusus di Tipikor Jakarta Pusat menyimpan bahwa mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag, Jaja Jaelani, mengaku bahwa kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus tidak didasarkan pada perintah langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaja menyatakan informasi tersebut berasal dari pihak lain, termasuk staf khusus Yaqut yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Hilman Latief yang tidak menyebut secara spesifik angka 50:50. Penjelasan ini berbeda dengan klaim sebelumnya yang menyatakan kebijakan langsung dari pimpinan. Kasus ini masih berlangsung dan menjadi sorotan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kuota haji tambahan 20.000 jemaah kepada Presiden Jokowi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait