Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Tipikor Korupsi Pengaturan Kuota Haji Tambahan 2023-2024 di PN Jakpus

Sidang Tipikor dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024 diadakan di PN Jakpus. Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa menanyakan ke Muhadjir Effendy ad interim soal MoU Indonesia-Saudi serta pengalihan kuota haji. Yaqut menyoroti tidaknya komunikasi langsung sebelum mengalihkan 10.000 kuota haji menjadi visa undangan (mujamalah) pada Juli 2022. Muhadjir menjelaskan tidak sempat berdiskusi karena fokus pada proses haji di Makkah. Kasus menjerat empat terdakwa dan menyebabkan kerugian negara Rp 622,09 miliar.

Muhadjir Effendy, mantan Menko PMQ, menegaskan dalam sidang korupsi kuota haji tambahan 2024 bahwa pemerintah Indonesia wajib menjalankan ibadah haji sesuai ketentuan Arab Saudi. Sebagai negara pengirim jemaah, aturan yang ditetapkan Saudi harus dipatuhi. Penyelenggaraan haji 2024 mengacu pada MoU antara Indonesia dan Saudi. Muhadjir menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada haji 2022.

Perbedaan antara media: Liputan6.com menyebutkan kasus menjerat empat terdakwa dan menyebabkan kerugian negara Rp 622,09 miliar, sementara JPNN.com menekankan pada MoU antara Indonesia dan Saudi serta kewajiban pemerintah menjalankan ibadah haji sesuai ketentuan Arab Saudi. Yaqut juga menyebutkan pengalihan 10.000 kuota haji menjadi visa undangan pada Juli 2022, yang tidak disebutkan di JPNN.com.

Menurut tiap media