Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Korupsi Haji, Gus Yaqut Cecar Muhadjir soal MoU Indonesia-Saudi

Sidang Tipikor dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024 diadakan di PN Jakpus. Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa menanyakan ke Muhadjir Effendy ad interim soal MoU Indonesia-Saudi serta pengalihan kuota haji. Yaqut menyoroti tidaknya komunikasi langsung sebelum mengalihkan 10.000 kuota haji menjadi visa undangan (mujamalah) pada Juli 2022. Muhadjir menjelaskan tidak sempat berdiskusi karena fokus pada proses haji di Makkah. Kasus menjerat empat terdakwa dan menyebabkan kerugian negara Rp 622,09 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait