Sidang Vonis Kasus Korupsi LPEI: 8 Terdakwa Divonis, Kerugian Negara Rp992,82 Miliar
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). CNN Indonesia melaporkan delapan terdakwa secara keseluruhan, meliputi enam internal LPEI dan dua pihak swasta, yakni Liu Raymond dan Handoko Limaho. ANTARA News menyebutkan empat terdakwa yang hadapi sidang vonis, yaitu Dwi Wahyudi, Ryan Wahyudi, Liu Raymond, dan Handoko Limaho. Perbedaan jumlah terdakwa ini tidak dijelaskan secara rinci oleh kedua sumber.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi dokumen studi kelayakan dan laporan aset untuk mencairkan dana melalui tagihan fiktif. CNN Indonesia menyebutkan periode kasus ini adalah 2015 hingga 2020, sementara ANTARA News menyebutkan periode 2015 hingga 2023. Kedua media setuju bahwa kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara antara 8,5 hingga 13 tahun dan denda Rp1 miliar bagi setiap terdakwa. Secara khusus, Handoko Limaho dan Liu Raymond dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp346,47 miliar dan Rp646,35 miliar. Sidang digelar pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali dengan hakim ketua Edward Agus.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Divonis Hari Ini, Termasuk 2 Bos Sawit
21 September 2026 pukul 11.20 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
Empat terdakwa kasus korupsi LPEI hadapi sidang vonis hari ini
22 September 2026 pukul 10.24 · Baca aslinya ↗