8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Divonis Hari Ini, Termasuk 2 Bos Sawit
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang putusan bagi delapan terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015-2020 pada Senin (21/9). Kasus ini melibatkan enam internal LPEI dan dua pihak swasta, yakni Liu Raymond dan Handoko Limaho, yang diduga bersekongkol memanipulasi dokumen studi kelayakan dan laporan aset untuk mencairkan dana melalui tagihan fiktif.
Korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp992,82 miliar. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara antara 8,5 hingga 13 tahun serta denda Rp1 miliar bagi setiap terdakwa. Secara khusus, Handoko Limaho dan Liu Raymond dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp346,47 miliar dan Rp646,35 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 23.06
4 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Divonis 6 Tahun Penjara
kumparan · 21 September 2026 pukul 16.58
Jaksa Tuntut Hak Politik Sudewo Dicabut Selama 5 Tahun
kumparan · 21 September 2026 pukul 14.01
Massa Pendukung Sudewo Ngamuk di PN Tipikor Semarang, Caci Maki Jaksa
JawaPos · 19 September 2026 pukul 16.15
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Korupsi Tata Kelola Tambang Aseng Capai Rp 4 Triliun
Berita terkait
8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Dituntut 8,5 hingga 13 Tahun Penjara
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.39
BPKP Buka-bukaan Perhitungan Kerugian Negara Rp 992,8 Miliar di Kasus LPEI
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 16.04
Empat Eks Kepala Departemen LPEI Divonis 6 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 23.20
Polda Metro Geledah 9 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi
kumparan · 18 September 2026 pukul 18.59