Silmy Karim Gugat Praperadilan Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka, penahanan, dan penyitaan oleh KPK. Ia mempertanyakan keabsahan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 yang diterbitkan bersamaan dengan penetapan tersangka, sehingga meragukan ketersediaan minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Silmy menegaskan tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan hadir di KPK atas arahan Menteri Imipas, Agus Andrianto, untuk memberikan keterangan terkait penangkapan bawahannya. Ia menilai prosedur KPK melanggar asas kepastian hukum dan prinsip due process model, sehingga meminta hakim membatalkan seluruh rangkaian penyidikan dan konsekuensi hukumnya.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Silmy Karim Gugat Status Tersangka dan Penyitaan KPK, Minta Dibebaskan
21 September 2026 pukul 11.40 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Layangkan Praperadilan, Silmy Karim Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK
21 September 2026 pukul 12.45 · Baca aslinya ↗