Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Silmy Karim Gugat Praperadilan Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka, penahanan, dan penyitaan oleh KPK. Ia mempertanyakan keabsahan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 yang diterbitkan bersamaan dengan penetapan tersangka, sehingga meragukan ketersediaan minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Silmy menegaskan tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan hadir di KPK atas arahan Menteri Imipas, Agus Andrianto, untuk memberikan keterangan terkait penangkapan bawahannya. Ia menilai prosedur KPK melanggar asas kepastian hukum dan prinsip due process model, sehingga meminta hakim membatalkan seluruh rangkaian penyidikan dan konsekuensi hukumnya.

Menurut tiap media