Layangkan Praperadilan, Silmy Karim Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya serta penyitaan yang dilakukan KPK. Melalui kuasa hukumnya, Silmy mempertanyakan keabsahan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang diterbitkan bersamaan dengan penetapan tersangka, sehingga meragukan ketersediaan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Silmy menegaskan bahwa dirinya tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan datang ke gedung KPK atas arahan Menteri Imipas, Agus Andrianto, untuk memberikan keterangan terkait kasus bawahannya. Pihak pemohon menilai proses pemeriksaan seharusnya mengikuti mekanisme penyelidikan dan penyidikan prosedur hukum acara pidana yang berlaku, bukan dikaitkan dengan peristiwa tertangkap tangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 11.40
Silmy Karim Gugat Status Tersangka dan Penyitaan KPK, Minta Dibebaskan
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 22.15
Ajukan Praperadilan, Eks Wamen Silmy Karim Persoalkan Upaya Paksa KPK
kumparan · 21 September 2026 pukul 16.36
Eks Ketua PN Depok Wayan Eka Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 15.16
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut Hukuman 8,5 Tahun Penjara
Berita terkait
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Ditunda 1 Pekan
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.26
KPK Absen, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda Sepekan
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 14.36
KPK Hormati Upaya Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Aset Rp 150 M
kumparan · 8 September 2026 pukul 15.09
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 14.20