Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Layangkan Praperadilan, Silmy Karim Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya serta penyitaan yang dilakukan KPK. Melalui kuasa hukumnya, Silmy mempertanyakan keabsahan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang diterbitkan bersamaan dengan penetapan tersangka, sehingga meragukan ketersediaan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Silmy menegaskan bahwa dirinya tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan datang ke gedung KPK atas arahan Menteri Imipas, Agus Andrianto, untuk memberikan keterangan terkait kasus bawahannya. Pihak pemohon menilai proses pemeriksaan seharusnya mengikuti mekanisme penyelidikan dan penyidikan prosedur hukum acara pidana yang berlaku, bukan dikaitkan dengan peristiwa tertangkap tangan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait