Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Silmy Karim Gugat Status Tersangka dan Penyitaan KPK, Minta Dibebaskan

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka, penahanan, dan penyitaan oleh KPK. Silmy mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 yang terbit di hari yang sama dengan penetapan tersangka, sehingga ia mempertanyakan ketersediaan minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP.

Silmy menegaskan bahwa dirinya tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan hadir di KPK atas arahan Menteri Imipas, Agus Andrianto, untuk memberikan keterangan terkait penangkapan bawahannya. Ia menilai prosedur yang dilakukan KPK melanggar asas kepastian hukum dan prinsip due process model. Oleh karena itu, Silmy meminta hakim menyatakan seluruh rangkaian penyidikan dan konsekuensi hukumnya tidak sah dan tidak mengikat.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait