Silmy Karim Gugat Status Tersangka dan Penyitaan KPK, Minta Dibebaskan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka, penahanan, dan penyitaan oleh KPK. Silmy mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 yang terbit di hari yang sama dengan penetapan tersangka, sehingga ia mempertanyakan ketersediaan minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
Silmy menegaskan bahwa dirinya tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan hadir di KPK atas arahan Menteri Imipas, Agus Andrianto, untuk memberikan keterangan terkait penangkapan bawahannya. Ia menilai prosedur yang dilakukan KPK melanggar asas kepastian hukum dan prinsip due process model. Oleh karena itu, Silmy meminta hakim menyatakan seluruh rangkaian penyidikan dan konsekuensi hukumnya tidak sah dan tidak mengikat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 21 September 2026 pukul 12.45
Layangkan Praperadilan, Silmy Karim Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK
Detik.com · 21 September 2026 pukul 12.04
Sidang Praperadilan, Silmy Karim Minta Status Tersangka KPK Dibatalkan
JawaPos · 21 September 2026 pukul 21.00
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat KPK Terkait Penetapan Dirinya sebagai Tersangka
kumparan · 21 September 2026 pukul 16.36
Eks Ketua PN Depok Wayan Eka Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap
Berita terkait
Ajukan Praperadilan, Eks Wamen Silmy Karim Persoalkan Upaya Paksa KPK
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 22.15
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Ditunda 1 Pekan
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.26
KPK Absen, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda Sepekan
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 14.36
KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Silmy Karim Ditunda
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 12.55