Silmy Karim Mengajukan Gugatan Praperadilan terhadap Penetapan Tersangka KPK
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakahan (Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap 15 surat yang diterbitkan KPK, termasuk sprindik, penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan aset. Ia meminta pembatalan seluruh penetapan tersangkanya serta penghentian penyidikan dan penyerahanan barang bukti yang disita. Dalam sidang pada Senin, 21 September 2026, pengacaranya Agus Sudjadtmoko memaparkan tuntutan pembatalan penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan. CNN Indonesia melaporkan kuasa hukumnya Soleman Pontoh menyoroti ketidaksesuaian antara tanggal penetapan sebagai tersangka dan penerbitan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada hari yang sama, serta mengungkapkan bahwa Silmy tidak terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan hadir ke KPK atas arahan Menteri Imipas.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Sidang Praperadilan, Silmy Karim Minta Status Tersangka KPK Dibatalkan
21 September 2026 pukul 12.04 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Ajukan Praperadilan, Eks Wamen Silmy Karim Persoalkan Upaya Paksa KPK
21 September 2026 pukul 22.15 · Baca aslinya ↗