Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Ajukan Praperadilan, Eks Wamen Silmy Karim Persoalkan Upaya Paksa KPK

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengajukan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menentang upaya paksa penahanan dan penyitaan yang dilakukan. Kuasa hukumnya, Soleman Pontoh, menyatakan bahwa tindakan KPK dinilai tidak sah secara hukum, terutama terkait kesesuaian surat administrasi dan prosedur penyidikan sesuai KUHAP. Gugatan juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara tanggal penetapan sebagai tersangka dan penerbitan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada hari yang sama. Silmy menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan hadir ke KPK atas arahan dari Menteri Imipas untuk memberikan keterangan, sehingga penetapan sebagai tersangka dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip due process.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait