Ajukan Praperadilan, Eks Wamen Silmy Karim Persoalkan Upaya Paksa KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengajukan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menentang upaya paksa penahanan dan penyitaan yang dilakukan. Kuasa hukumnya, Soleman Pontoh, menyatakan bahwa tindakan KPK dinilai tidak sah secara hukum, terutama terkait kesesuaian surat administrasi dan prosedur penyidikan sesuai KUHAP. Gugatan juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara tanggal penetapan sebagai tersangka dan penerbitan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada hari yang sama. Silmy menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan hadir ke KPK atas arahan dari Menteri Imipas untuk memberikan keterangan, sehingga penetapan sebagai tersangka dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip due process.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 12.04
Sidang Praperadilan, Silmy Karim Minta Status Tersangka KPK Dibatalkan
JawaPos · 21 September 2026 pukul 12.45
Layangkan Praperadilan, Silmy Karim Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.05
KPK Dalami Keterlibatan 2 Dirjen Lain di ATR/BPN soal Kasus Suap HGB
JawaPos · 21 September 2026 pukul 21.00
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat KPK Terkait Penetapan Dirinya sebagai Tersangka
Berita terkait
Silmy Karim Gugat Status Tersangka dan Penyitaan KPK, Minta Dibebaskan
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 11.40
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Ditunda 1 Pekan
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.26
KPK Absen, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda Sepekan
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 14.36
KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Silmy Karim Ditunda
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 12.55