Sidang Praperadilan, Silmy Karim Minta Status Tersangka KPK Dibatalkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakahan (Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukan terhadap 15 surat yang diterbitkan KPK, termasuk surat perintah penyidikan (sprindik), penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan aset. Silmy Karim meminta agar seluruh penetapan tersangkanya dan tindakan penyidikan oleh KPK dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 21 September 2026, pengacaranya, Agus Sudjadtmoko, memaparkan serangkaian tuntutan hukum termasuk pembatalan penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Silmy juga meminta KPK menghentikan penyidikan dan menyerahkan barang bukti yang disita, serta mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan dibacakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 22.15
Ajukan Praperadilan, Eks Wamen Silmy Karim Persoalkan Upaya Paksa KPK
JawaPos · 21 September 2026 pukul 21.00
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat KPK Terkait Penetapan Dirinya sebagai Tersangka
JawaPos · 21 September 2026 pukul 12.45
Layangkan Praperadilan, Silmy Karim Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 11.40
Silmy Karim Gugat Status Tersangka dan Penyitaan KPK, Minta Dibebaskan
Berita terkait
KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Silmy Karim Ditunda
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 12.55
KPK Hormati Upaya Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Aset Rp 150 M
kumparan · 8 September 2026 pukul 15.09
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Ditunda 1 Pekan
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.26
KPK Absen, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda Sepekan
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 14.36