Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Praperadilan, Silmy Karim Minta Status Tersangka KPK Dibatalkan

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakahan (Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukan terhadap 15 surat yang diterbitkan KPK, termasuk surat perintah penyidikan (sprindik), penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan aset. Silmy Karim meminta agar seluruh penetapan tersangkanya dan tindakan penyidikan oleh KPK dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 21 September 2026, pengacaranya, Agus Sudjadtmoko, memaparkan serangkaian tuntutan hukum termasuk pembatalan penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Silmy juga meminta KPK menghentikan penyidikan dan menyerahkan barang bukti yang disita, serta mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan dibacakan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait